Sering kita dengar atau temukan, ada nama suatu produk yang baru hadir menggunakan ciri-ciri warna, bentuk tulisan, bahkan penyebutan nama itu sendiri serupa dengan nama produk yang sudah ada sebelumnya.
Mungkin hal tersebut bertujuan agar mudah diingat masyarakat seperti kompetitor, tetapi apakah hal tersebut sah-sah saja dalam pandangan hukum? Apakah mungkin bisa kena pelanggaran?
Kali ini, Kontrak Hukum bersama @cubic.inc akan memberikan jawabannya melalui webinar:
"Understanding a Legal Side on Exposing Your Brand"
🗓Kamis, 24 Februari 2022
⏰ 16.00 - 17.30 WIB
📌 LIVE di Zoom
Pembicara
1. Ardian Yuliarsya, Lead HKI Kontrak Hukum
2. Reka Primasetyo, Business Development Cubic/Digital Marketing Specialist
GRATIS kok buat dapetin jawaban dari keraguanmu ini!